TEKNIK PEMBUKAAN
LAHAN TANPA BAKAR (PLTB) UNTUK USAHA PERKEBUNAN PADA AREAL PENGGUNAAN LAIN
(APL)
Undang-undang nomor 18 tahun 2004
tentang Perkebunan pasal 26 mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan
dilarang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat
terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi ling kungan hidup. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang keras
untuk melakukan pembukaan lahan denga cara membakar, dalam pasal 48 ayat 1
telah menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan
kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10
milyar. Dan ayat 2 menyatakan jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar.
Pelaksanaan pembukaan lahan tanpa
bakar wajib dilaksanakan setiap pelakuk usaha perkebunan. Pelaksanaan
pembukaan lahan tanpa bakar untuk pengembangan usaha perkebunan
disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang dapat berupa areal
vegetasi tumbuhan kayu, peremajaan kebun, semak belukar dan lahan gambut. Pembukaan lahan APL berupa hutan dengan
sistem manual dapat dilaksanakan dengan urutan
:
a.
Membuat Rintisan
Semak belukar dan pohon kecil yang
berdiameter 10 cm dibabat dan dipotong sehingga merupakan jalan di dalam areal
untuk memudahkan pekerjaan selanjutnya.
b.
Mengimas
Penebasan semak dan pohon kayu yang
berdiameter hingga 10 cm dengan menggunakan parang atau kapak.
c.
Menebang
Pohon kayu berdiameter lebih dari 10 cm
ditebang dengan menggunakan kapak atau gergaji rantai. Tinggi penebangan tergantung pada diameter
batang seperti di bawah ini :
-
Diameter 10 – 20 cm, tinggi tebangan 40 cm
-
Diameter 21 – 30 cm, tinggi tebangan 60 cm
-
Diameter 31 – 75 cm, tinggi tebangan 100 cm
-
Diameter lebih dari 75 cm, tinggi tebangan 150
cm
Penumbangan dimulai dari pinggir
ke tengah berbentuk spiral. Pohon
ditebang ke arah luar agar tidak menghalangi jalur traktor seperti pada gambar
berikut :
d.
Merencek
Cabang dan ranting pohon yang telah
ditebang, dipotong dan dicincang (direncek)
e.
Membuat Pancang Kepala/Jalur Tanam
Pancang jalur tanam dibuat menurut antar
barisan tanaman (gawangan). Hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan pembersihan jalur tanam dan hasil rencekan.
f.
Membersihkan Jalur Tanam
Hasil rencekan ditempatkan pada lahan di
antara jalur tanaman dengan jarak 1 meter di kiri kanan pancang. Dengan demikian diperoleh 2 meter jalur yang
bersih dari potongan-potongan kayu seperti pada gambar di bawah ini :
Kebutuhan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk membuka lahan APL yang masih berbentuk hutan adalah sebagai
berikut :
NO
|
KEGIATAN
KERJA
|
STANDAR
HOK PER HA
|
|
Hutan Primer
|
Hutan Sekunder
|
||
1
|
Membabat rintisan dan mengimas
|
25
|
15
|
2
|
Menebang
|
30
|
20
|
3
|
Merencek
|
20
|
15
|
4
|
Membuat pancang jalur tanam
|
5
|
3
|
5
|
Membersihkan Jalur tanam
|
20
|
15
|
JUMLAH
|
100
|
68
|
|
Jika HOK Rp. 50.000/hari maka biaya yang diperuntukkan untuk membuka
APL berhutan per hektar adalah
|
5.000.000
|
3.400.000
|
Biaya yang diperlukan untuk
membuka lahan pada APL yang masih berbentuk hutan pada setiap hektarnya pada hutan primer
sebesar Rp 5.000.000 dan pada hutan sekunder Rp 3.400.000. pengeluaran pembukaan lahan tersebtu dapat
diminimalisir apabila kayu bekas tumbuhan dapat dimanfaatkan untuk kompos dan
dibuat arang yang memiliki nilai ekonomis.
Sumber : Pedoman
Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktoret
Jenderal Perkebunan, 2007.