Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera |
Sekolah lapang adalah kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompok tani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usaha taninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Kehutanan.
Sekolah lapang adalah proses pembelajaran non formal bagi petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali potensi, menyusun rencana usaha, identifikasi dan mengatasi permasalahan, mengambil keputusan dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan sumberdaya setempat secara sinergis dan berwawasan lingkungan sehingga usaha tani lebih efisien, berproduktivitas tinggi dan berkelanjutan.
Sekolah
Lapangan dipandang sebagai salah satu metode dalam proses belajar
mengajar yang cukup efektif, karena sangat cocok sebagai metode
pembelajaran bagi orang dewasa (andragogi) karena sifatnya yang tidak
formal. Proses belajar dilakukan di lapangan di mana tersedia obyek nyata
berupa budidaya ulat suter yang dijadikan materi pelajaran.
Penyuluh Kehutanan pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Nunukan telah melaksanakan kegiatan Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera 1 November 2017 di kebun percontohan swadaya milik Bapak Hasanuddin. Beliau adalah salah satu staf UPT KPH Nunukan yang sedang membangun percontohan budidaya ulat sutera. Di kebun percontohan ini ditanam 2 jenis murbei yang menjadi pakan bagi ulat sutera. Jenis murbei yang ditanam adalah Morus alba dan Morus cathayana. Jenis murbei yang ada di kebun percontohan ini didominasi Morus alba karena dianggap lebih sesuai dengan iklim di pulau Nunukan.
Morus cathayana |
Sasaran sekolah lapang ini adalah kelompok tani hutan Floresta yang berasal dari kelurahan Nunukan Tengah. Kelompok tani ini telah memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan kemasyarakatan (IUPHHKm) di kawasan hutan lindung pulau nunukan dengan luas 75 ha. Harapan dari pelaksanaan sekolah lapang ini adalah kelompok tani Floresta dapat mengembangkan budidaya ulat sutera di kawasan izin pemanfaatan hasil hutan kemasyarakatan.