UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN
Pada
dasarnya kebakaran hutan dapat terjadi kerena sebab yang disengaja maupun tidak
disengaja. Kebakaran hutan yang terjadi
karena faktor kesengajaan umumnya dilakukan oleh manusia misalnya untuk
pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.
Adapula yang terjadi secara tidak sengaja seperti faktor alam misalnya
letusan gunung api dan gesekan yang terjadi terus-menerus antar cabang pohon
yang dapat mangundang datangnya api. Namun
dari berbagai faktor yang ada, manusia merupakan faktor penyebab terbesar
terjadinya kebakaran hutan. Kebakaran sangat
berpengaruh buruk terhadap kualitas lingkungan yang dapat berdampak buruk
terhadap manusia. Asap yang ada sangat
mengganggu kesehatan dan aktivitas manusia serta kebakaran mengakibatkan hilangnya
sumberdaya hutan, plasma nutfah dan keadaan fisik tanah menjadi rusak.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi dampak kebakaran hutan dapat
dilakukan melalui tindakan represif maupun preventif. Tindakan represif dilakukan setelah kebakaran
terjadi, misalnya upaya pemadaman dan proses peradilan terhadap pelaku
pembakaran hutan. Adapun tindakan
preventif adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghindarkan
ataupun mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan. Selama ini penanganan terhadap kebakaran
hutan lebih bersifat represif namun tidak efektif mencegah terulangnya
kebakaran hutan. Sebagai contoh dikutip dari Segehnews.com tangal 23 Januari
2015 ; Terdakwa
Pembakaran Hutan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hampir tiap tahun
negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura selalu memberikan
perhatian terhadap terjadinya kebakaran karena asap akibat kebakaran selalu sampai
ke negara-negara tersebut. Namun kebakaran
hutan selalu berulang tiap tahunnya seolah-olah tanpa ada enanganan yang
efektif.
Menurut UU No 45 Tahun 2004, pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, daerah, sampai unit kesatuan pengelolaan hutan. Ada kesamaan bentuk pencegahan yang dilakukan diberbagai tingkat itu, yaitu penanggungjawab di setiap tingkat harus mengupayakan terbentuknya fungsi-fungsi berikut ini :
- membuat peta kerawanan kebakaran hutan : pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing.
- Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan : penyediaan sistem informasi kebakaran hutan. Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat.
- Menetapkan pola kemitran dengan masyarakat : Pembinaan merupakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk dapat meminimalkan intensitas terjadinya kebakaran hutan.
- menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan ;
Standar minimal peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah.
- membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran ;
pengadaan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat. Penyuluhan dimaksudkan agar menginformasikan kepada masyarakat di setiap wilayah mengenai bahaya dan dampak, serta peran aktivitas manusia yangseringkali memicu dan menyebabkan kebakaran hutan. Penyuluhan juga bisa menginformasikan kepada masayarakat mengenai daerah mana saja yang rawan terhadap kebakaran dan upaya pencegahannya.
- menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran ;
ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi. Adanya standardisasi ini akan memudahkan petugas penanganan kebakaran untuk segera mengambil inisiatif yang tepat dan jelas ketika terjadi kasus kebakaran.
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan ; pemantauan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan hutan. Pemantauan adalah kegiatan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan pengawasan adalah tindak lanjut dari hasil analisis pemantauan. Jadi, pemantauan berkaitan langsung dengan penyediaan data,kemudian pengawasan merupakan respon dari hasil olah data tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambahkan Komentar