Jumat, 20 Mei 2016

TEKNIK PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR



TEKNIK PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR (PLTB) UNTUK USAHA PERKEBUNAN PADA AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL)

Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 26 mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi ling kungan hidup.  Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang keras untuk melakukan pembukaan lahan denga cara membakar, dalam pasal 48 ayat 1 telah menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.  Dan ayat 2 menyatakan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar.
Pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar wajib dilaksanakan setiap pelakuk usaha perkebunan.  Pelaksanaan  pembukaan lahan tanpa bakar untuk pengembangan usaha perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang dapat berupa areal vegetasi tumbuhan kayu, peremajaan kebun, semak belukar dan lahan gambut.  Pembukaan lahan APL berupa hutan dengan sistem manual dapat dilaksanakan dengan urutan  :

a.       Membuat Rintisan
Semak belukar dan pohon kecil yang berdiameter 10 cm dibabat dan dipotong sehingga merupakan jalan di dalam areal untuk memudahkan pekerjaan selanjutnya.

b.      Mengimas
Penebasan semak dan pohon kayu yang berdiameter hingga 10 cm dengan menggunakan parang atau kapak.

c.       Menebang
Pohon kayu berdiameter lebih dari 10 cm ditebang dengan menggunakan kapak atau gergaji rantai.  Tinggi penebangan tergantung pada diameter batang seperti di bawah ini  :

-          Diameter 10 – 20 cm, tinggi tebangan 40 cm
-          Diameter 21 – 30 cm, tinggi tebangan 60 cm
-          Diameter 31 – 75 cm, tinggi tebangan 100 cm
-          Diameter lebih dari 75 cm, tinggi tebangan 150 cm

Penumbangan dimulai dari pinggir ke tengah berbentuk spiral.  Pohon ditebang ke arah luar agar tidak menghalangi jalur traktor seperti pada gambar berikut  :




d.      Merencek
Cabang dan ranting pohon yang telah ditebang, dipotong dan dicincang (direncek)

e.      Membuat Pancang Kepala/Jalur Tanam
Pancang jalur tanam dibuat menurut antar barisan tanaman (gawangan).  Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembersihan jalur tanam dan hasil rencekan.

f.        Membersihkan Jalur Tanam
Hasil rencekan ditempatkan pada lahan di antara jalur tanaman dengan jarak 1 meter di kiri kanan pancang.  Dengan demikian diperoleh 2 meter jalur yang bersih dari potongan-potongan kayu seperti pada gambar di bawah ini  :




Kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuka lahan APL yang masih berbentuk hutan adalah sebagai berikut  :

NO
KEGIATAN KERJA
STANDAR HOK PER HA
Hutan Primer
Hutan Sekunder
1
Membabat rintisan dan mengimas
25
15
2
Menebang
30
20
3
Merencek
20
15
4
Membuat pancang jalur tanam
5
3
5
Membersihkan Jalur tanam
20
15

JUMLAH
100
68

Jika HOK Rp. 50.000/hari maka biaya yang diperuntukkan untuk membuka APL berhutan per hektar adalah
5.000.000
3.400.000

Biaya yang diperlukan untuk membuka lahan pada APL yang masih berbentuk hutan  pada setiap hektarnya pada hutan primer sebesar Rp 5.000.000 dan pada hutan sekunder Rp 3.400.000.  pengeluaran pembukaan lahan tersebtu dapat diminimalisir apabila kayu bekas tumbuhan dapat dimanfaatkan untuk kompos dan dibuat arang yang memiliki nilai ekonomis.


Sumber  :  Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktoret Jenderal Perkebunan, 2007.

2 komentar:

Tambahkan Komentar

Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera

SEKOLAH LAPANG BUDIDAYA ULAT SUTERA Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera Sekolah lapang adalah kegiatan proses belajar mengajar deng...