Senin, 11 April 2016

UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN



UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN


Pada dasarnya kebakaran hutan dapat terjadi kerena sebab yang disengaja maupun tidak disengaja.  Kebakaran hutan yang terjadi karena faktor kesengajaan umumnya dilakukan oleh manusia misalnya untuk pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.  Adapula yang terjadi secara tidak sengaja seperti faktor alam misalnya letusan gunung api dan gesekan yang terjadi terus-menerus antar cabang pohon yang dapat mangundang datangnya api.  Namun dari berbagai faktor yang ada, manusia merupakan faktor penyebab terbesar terjadinya kebakaran hutan.  Kebakaran sangat berpengaruh buruk terhadap kualitas lingkungan yang dapat berdampak buruk terhadap manusia.  Asap yang ada sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas manusia serta kebakaran mengakibatkan hilangnya sumberdaya hutan, plasma nutfah dan keadaan fisik tanah menjadi rusak. 
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi dampak kebakaran hutan dapat dilakukan melalui tindakan represif maupun preventif.  Tindakan represif dilakukan setelah kebakaran terjadi, misalnya upaya pemadaman dan proses peradilan terhadap pelaku pembakaran hutan.  Adapun tindakan preventif adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghindarkan ataupun mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.  Selama ini penanganan terhadap kebakaran hutan lebih bersifat represif namun tidak efektif mencegah terulangnya kebakaran hutan. Sebagai contoh dikutip dari Segehnews.com tangal 23 Januari 2015 ; Terdakwa Pembakaran Hutan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Bengkalis. 
Hampir tiap tahun negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura selalu memberikan perhatian terhadap terjadinya kebakaran karena asap akibat kebakaran selalu sampai ke negara-negara tersebut.  Namun kebakaran hutan selalu berulang tiap tahunnya seolah-olah tanpa ada enanganan yang efektif.

Menurut UU No 45 Tahun 2004, pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, daerah, sampai unit kesatuan pengelolaan hutan. Ada kesamaan bentuk pencegahan yang dilakukan diberbagai tingkat itu, yaitu  penanggungjawab di setiap tingkat harus mengupayakan terbentuknya fungsi-fungsi berikut ini :
  • membuat peta kerawanan kebakaran hutan : pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing. 
  • Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan : penyediaan sistem informasi kebakaran hutan.  Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat.
  • Menetapkan pola kemitran dengan masyarakat  :  Pembinaan merupakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk dapat meminimalkan intensitas terjadinya kebakaran hutan.  
  • menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan  ;   



Standar minimal peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah. 
  •  membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran  ;  



pengadaan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat. Penyuluhan dimaksudkan agar menginformasikan kepada masyarakat di setiap wilayah mengenai bahaya dan dampak, serta peran aktivitas manusia yangseringkali memicu dan menyebabkan kebakaran hutan. Penyuluhan juga bisa menginformasikan kepada masayarakat mengenai daerah mana saja yang rawan terhadap kebakaran dan upaya pencegahannya. 
  • menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran 



ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi. Adanya standardisasi ini akan memudahkan petugas penanganan kebakaran untuk segera mengambil inisiatif yang tepat dan jelas ketika terjadi kasus kebakaran. 
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan  ;  pemantauan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan hutan. Pemantauan adalah kegiatan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan pengawasan adalah tindak lanjut dari hasil analisis pemantauan. Jadi, pemantauan berkaitan langsung dengan penyediaan data,kemudian pengawasan merupakan respon dari hasil olah data tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambahkan Komentar

Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera

SEKOLAH LAPANG BUDIDAYA ULAT SUTERA Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera Sekolah lapang adalah kegiatan proses belajar mengajar deng...