Jumat, 20 Mei 2016

TEKNIK PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR



TEKNIK PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR (PLTB) UNTUK USAHA PERKEBUNAN PADA AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL)

Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 26 mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi ling kungan hidup.  Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang keras untuk melakukan pembukaan lahan denga cara membakar, dalam pasal 48 ayat 1 telah menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.  Dan ayat 2 menyatakan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar.
Pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar wajib dilaksanakan setiap pelakuk usaha perkebunan.  Pelaksanaan  pembukaan lahan tanpa bakar untuk pengembangan usaha perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang dapat berupa areal vegetasi tumbuhan kayu, peremajaan kebun, semak belukar dan lahan gambut.  Pembukaan lahan APL berupa hutan dengan sistem manual dapat dilaksanakan dengan urutan  :

a.       Membuat Rintisan
Semak belukar dan pohon kecil yang berdiameter 10 cm dibabat dan dipotong sehingga merupakan jalan di dalam areal untuk memudahkan pekerjaan selanjutnya.

b.      Mengimas
Penebasan semak dan pohon kayu yang berdiameter hingga 10 cm dengan menggunakan parang atau kapak.

c.       Menebang
Pohon kayu berdiameter lebih dari 10 cm ditebang dengan menggunakan kapak atau gergaji rantai.  Tinggi penebangan tergantung pada diameter batang seperti di bawah ini  :

-          Diameter 10 – 20 cm, tinggi tebangan 40 cm
-          Diameter 21 – 30 cm, tinggi tebangan 60 cm
-          Diameter 31 – 75 cm, tinggi tebangan 100 cm
-          Diameter lebih dari 75 cm, tinggi tebangan 150 cm

Penumbangan dimulai dari pinggir ke tengah berbentuk spiral.  Pohon ditebang ke arah luar agar tidak menghalangi jalur traktor seperti pada gambar berikut  :




d.      Merencek
Cabang dan ranting pohon yang telah ditebang, dipotong dan dicincang (direncek)

e.      Membuat Pancang Kepala/Jalur Tanam
Pancang jalur tanam dibuat menurut antar barisan tanaman (gawangan).  Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembersihan jalur tanam dan hasil rencekan.

f.        Membersihkan Jalur Tanam
Hasil rencekan ditempatkan pada lahan di antara jalur tanaman dengan jarak 1 meter di kiri kanan pancang.  Dengan demikian diperoleh 2 meter jalur yang bersih dari potongan-potongan kayu seperti pada gambar di bawah ini  :




Kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuka lahan APL yang masih berbentuk hutan adalah sebagai berikut  :

NO
KEGIATAN KERJA
STANDAR HOK PER HA
Hutan Primer
Hutan Sekunder
1
Membabat rintisan dan mengimas
25
15
2
Menebang
30
20
3
Merencek
20
15
4
Membuat pancang jalur tanam
5
3
5
Membersihkan Jalur tanam
20
15

JUMLAH
100
68

Jika HOK Rp. 50.000/hari maka biaya yang diperuntukkan untuk membuka APL berhutan per hektar adalah
5.000.000
3.400.000

Biaya yang diperlukan untuk membuka lahan pada APL yang masih berbentuk hutan  pada setiap hektarnya pada hutan primer sebesar Rp 5.000.000 dan pada hutan sekunder Rp 3.400.000.  pengeluaran pembukaan lahan tersebtu dapat diminimalisir apabila kayu bekas tumbuhan dapat dimanfaatkan untuk kompos dan dibuat arang yang memiliki nilai ekonomis.


Sumber  :  Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktoret Jenderal Perkebunan, 2007.

Senin, 11 April 2016

UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN



UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN


Pada dasarnya kebakaran hutan dapat terjadi kerena sebab yang disengaja maupun tidak disengaja.  Kebakaran hutan yang terjadi karena faktor kesengajaan umumnya dilakukan oleh manusia misalnya untuk pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.  Adapula yang terjadi secara tidak sengaja seperti faktor alam misalnya letusan gunung api dan gesekan yang terjadi terus-menerus antar cabang pohon yang dapat mangundang datangnya api.  Namun dari berbagai faktor yang ada, manusia merupakan faktor penyebab terbesar terjadinya kebakaran hutan.  Kebakaran sangat berpengaruh buruk terhadap kualitas lingkungan yang dapat berdampak buruk terhadap manusia.  Asap yang ada sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas manusia serta kebakaran mengakibatkan hilangnya sumberdaya hutan, plasma nutfah dan keadaan fisik tanah menjadi rusak. 
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi dampak kebakaran hutan dapat dilakukan melalui tindakan represif maupun preventif.  Tindakan represif dilakukan setelah kebakaran terjadi, misalnya upaya pemadaman dan proses peradilan terhadap pelaku pembakaran hutan.  Adapun tindakan preventif adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghindarkan ataupun mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.  Selama ini penanganan terhadap kebakaran hutan lebih bersifat represif namun tidak efektif mencegah terulangnya kebakaran hutan. Sebagai contoh dikutip dari Segehnews.com tangal 23 Januari 2015 ; Terdakwa Pembakaran Hutan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Bengkalis. 
Hampir tiap tahun negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura selalu memberikan perhatian terhadap terjadinya kebakaran karena asap akibat kebakaran selalu sampai ke negara-negara tersebut.  Namun kebakaran hutan selalu berulang tiap tahunnya seolah-olah tanpa ada enanganan yang efektif.

Menurut UU No 45 Tahun 2004, pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, daerah, sampai unit kesatuan pengelolaan hutan. Ada kesamaan bentuk pencegahan yang dilakukan diberbagai tingkat itu, yaitu  penanggungjawab di setiap tingkat harus mengupayakan terbentuknya fungsi-fungsi berikut ini :
  • membuat peta kerawanan kebakaran hutan : pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing. 
  • Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan : penyediaan sistem informasi kebakaran hutan.  Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat.
  • Menetapkan pola kemitran dengan masyarakat  :  Pembinaan merupakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk dapat meminimalkan intensitas terjadinya kebakaran hutan.  
  • menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan  ;   



Standar minimal peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah. 
  •  membuat program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran  ;  



pengadaan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat. Penyuluhan dimaksudkan agar menginformasikan kepada masyarakat di setiap wilayah mengenai bahaya dan dampak, serta peran aktivitas manusia yangseringkali memicu dan menyebabkan kebakaran hutan. Penyuluhan juga bisa menginformasikan kepada masayarakat mengenai daerah mana saja yang rawan terhadap kebakaran dan upaya pencegahannya. 
  • menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran 



ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi. Adanya standardisasi ini akan memudahkan petugas penanganan kebakaran untuk segera mengambil inisiatif yang tepat dan jelas ketika terjadi kasus kebakaran. 
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan  ;  pemantauan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan hutan. Pemantauan adalah kegiatan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan pengawasan adalah tindak lanjut dari hasil analisis pemantauan. Jadi, pemantauan berkaitan langsung dengan penyediaan data,kemudian pengawasan merupakan respon dari hasil olah data tersebut.

Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera

SEKOLAH LAPANG BUDIDAYA ULAT SUTERA Sekolah Lapang Budidaya Ulat Sutera Sekolah lapang adalah kegiatan proses belajar mengajar deng...